Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil. (3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Agen Intelijen Ahli Utama. (4) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Agen Intelijen Ahli Utama. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Agen Intelijen Ahli Madya. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Pejabat Agen Intelijen. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Agen Intelijen yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Agen Intelijen; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Agen Intelijen. (8) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Agen Intelijen, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Agen Intelijen. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Kepala BIN atau pejabat pimpinan tinggi madya yang mendapat pendelegasian kewenangan untuk membentuk Tim Penilai Agen Intelijen Ahli Utama; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai Agen Intelijen Ahli Pertama sampai dengan Agen Intelijen Ahli Madya.
Your Correction