Correct Article 34
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Current Text
Target Angka Kredit setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 32 bagi Agen Intelijen yang diangkat pada tahun berjalan dapat diperhitungkan secara proporsional atau dapat dimulai pada tahun berikutnya.
Your Correction
