Correct Article 30
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Current Text
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) bagi Agen Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Agen Intelijen Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Agen Intelijen Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Agen Intelijen Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Agen Intelijen Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Agen Intelijen Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Agen Intelijen wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana pada ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan.
(5) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara terpisah dari Peraturan Badan ini.
(6) PAK minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Agen Intelijen digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Your Correction
