Correct Article 22
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
a. luas wilayah;
b. tipologi daerah potensi konflik; dan
c. jenis komponen intelijen strategis.
(2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen tahunan.
(3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pembina harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
(4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen tahunan dengan jumlah Agen Intelijen yang tersedia pada tahun yang dihitung.
(5) Jumlah Agen Intelijen yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Analis Intelijen yang akan:
a. naik jenjang;
b. naik pangkat;
c. pensiun; dan
d. berhenti, pada tahun yang dihitung.
Your Correction
