Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asisten Agen Intelijen yang memperoleh ijazah Strata- I/Diploma-IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk jabatan Fungsional Agen Intelijen; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Agen Intelijen oleh Instansi Pembina; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina pada jenjang Kategori Keahlian yang akan diduduki; d. paling rendah memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan e. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun untuk jenjang Agen Intelijen Ahli Pertama dan Ahli Muda. (2) Asisten Agen Intelijen yang akan diangkat menjadi Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Asisten Agen Intelijen. (3) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang jabatan Asisten Agen Intelijen ditambah perolehan ijasah sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional yang didudukinya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (4) Asisten Agen Intelijen yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Strata-I atau Diploma-IV, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a. (5) Asisten Agen Intelijen yang menduduki pangkat di atas Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang memperoleh ijazah Strata-I sebagaimana ayat (1) huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Pertama. (6) Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang Ahli Pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (7) Asisten Agen Intelijen sebagaimana pada ayat (6) apabila lulus Uji Kompetensi diangkat dalam jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya dengan angka kredit yang ditetapkan sejumlah 0 (Nol). (8) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen menjadi Jabatan Fungsional Agen Intelijen ditetapkan oleh PPK dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen. (9) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen menjadi Jabatan Fungsional Agen Intelijen dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Format keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen ke dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction