Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Agen Intelijen dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana.
Your Correction