Correct Article 23
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Current Text
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji
jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Agen Intelijen yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Agen Intelijen yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Agen Intelijen Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Agen Intelijen dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
