Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Agen Intelijen Ahli Pertama; b. Agen Intelijen Ahli Muda; c. Agen Intelijen Ahli Madya; dan d. Agen Intelijen Ahli Utama.
Your Correction