Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen merupakan pedoman bagi Pejabat yang Berwenang dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen di BIN. (2) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator: a. jenis sistem pelaporan produk intelijen; b. jumlah produk intelijen; dan c. ruang lingkup permasalahan komponen intelijen strategis.
Your Correction