Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan administrasi; b. penyusunan rencana, program, dan anggaran; c. pelaksanaan pengelolaan keuangan; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; e. pengelolaan sistem informasi; f. pengelolaan pengamanan personel, aset, bahan keterangan, dan kegiatan; g. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan; dan h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction