Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan administrasi;
b. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
e. pengelolaan sistem informasi;
f. pengelolaan pengamanan personel, aset, bahan keterangan, dan kegiatan;
g. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan; dan
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
