Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan dipimpin oleh kepala subbagian. (2) Kepala subbagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Your Correction