Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Subbagian Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan sumber daya manusia;
b. pengelolaan urusan hukum, organisasi, dan tata laksana;
c. pengelolaan urusan hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
Your Correction
