Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C
Current Text
(1) Susunan organisasi RSI Wangsa Avatara terdiri atas:
a. Kepala;
b. Seksi Medik dan Keperawatan;
c. Seksi Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian;
d. Subbagian Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum; dan
e. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
(2) Bagan susunan organisasi RSI Wangsa Avatara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
