Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pemberian bimbingan dan supervisi kepada bawahan, Kepala wajib mengadakan rapat secara berkala.
Your Correction