Correct Article 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C
Current Text
(1) Kelompok staf medis mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan medis dan fasilitasi kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kedokteran.
(2) Kelompok staf medis merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas sejumlah pejabat fungsional dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
(3) Kelompok staf medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(4) Jumlah dan jenjang pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan organisasi.
(5) Kelompok staf medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala Staf Medis.
(6) Kepala Staf Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
(7) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis kelompok staf medis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan Intelijen Negara.
Your Correction
