Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite dan Satuan Pengawas Internal merupakan unit nonstruktural. (2) Komite dan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat yang memiliki kesesuaian tugas dan fungsi.
Your Correction