Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, RSI Wangsa Avatara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara; c. pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia; d. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat; e. pengelolaan sistem informasi; f. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit infeksi; g. pengelolaan pelayanan keperawatan; h. pengelolaan pelayanan nonmedis; i. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit infeksi; j. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit infeksi; k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan l. pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit.
Your Correction