Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KHUSUS INFEKSI WANGSA AVATARA TIPE C
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, RSI Wangsa Avatara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara;
c. pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. pengelolaan sistem informasi;
f. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit infeksi;
g. pengelolaan pelayanan keperawatan;
h. pengelolaan pelayanan nonmedis;
i. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit infeksi;
j. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit infeksi;
k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
l. pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit.
Your Correction
