Correct Article 6
PERBAN Nomor 06 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan
c. Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
Your Correction
