Correct Article 3
PERBAN Nomor 06 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Current Text
Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
