Correct Article 6
PERBAN Nomor 05 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Asisten Agen Intelijen Terampil;
b. Asisten Agen Intelijen Mahir; dan
c. Asisten Agen Intelijen Penyelia.
Your Correction
