Correct Article 2
PERBAN Nomor 04 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Current Text
(1) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan pedoman bagi Pejabat yang Berwenang dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen di BIN.
(2) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
a. luas wilayah;
b. tipologi daerah potensi konflik; dan
c. jenis komponen intelijen strategis.
Your Correction
