Correct Article 10
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KRITERIA DAN KLASIFIKASI BADAN INTELIJEN NEGARA DI DAERAH
Current Text
Dalam hal terjadi penurunan klasifikasi Binda selain melampirkan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan tingkatannya, juga harus dilengkapi dengan hasil evaluasi tim yang dibentuk oleh Kepala BIN.
Your Correction
