Correct Article 9
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KRITERIA DAN KLASIFIKASI BADAN INTELIJEN NEGARA DI DAERAH
Current Text
Perubahan klasifikasi Binda harus dilengkapi dengan dokumen administrasi sebagai berikut:
a. telaah staf dan naskah akademik mengenai perubahan Binda dan Koordinator Wilayah Kabupaten/Kota;
b. laporan hasil studi kelayakan; dan
c. hasil evaluasi tim studi kelayakan.
Your Correction
