Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KRITERIA DAN KLASIFIKASI BADAN INTELIJEN NEGARA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Binda dapat ditingkatkan klasifikasinya dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memenuhi kategori nilai yang ditentukan berdasarkan klasifikasi Binda yang akan ditingkatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. kebutuhan organisasi BIN untuk penyetaraan dengan pemerintah daerah provinsi; c. peningkatan Ancaman pada masyarakat setiap tahunnya; d. pertambahan jumlah penduduk; dan e. adanya peningkatan aktivitas masyarakat. Paragraf Kedua Kriteria Penurunan Klasifikasi Binda
Your Correction