Correct Article 7
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KRITERIA DAN KLASIFIKASI BADAN INTELIJEN NEGARA DI DAERAH
Current Text
Binda dapat ditingkatkan klasifikasinya dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memenuhi kategori nilai yang ditentukan berdasarkan klasifikasi Binda yang akan ditingkatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. kebutuhan organisasi BIN untuk penyetaraan dengan pemerintah daerah provinsi;
c. peningkatan Ancaman pada masyarakat setiap tahunnya;
d. pertambahan jumlah penduduk; dan
e. adanya peningkatan aktivitas masyarakat.
Paragraf Kedua Kriteria Penurunan Klasifikasi Binda
Your Correction
