Correct Article 6
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KRITERIA DAN KLASIFIKASI BADAN INTELIJEN NEGARA DI DAERAH
Current Text
Pembentukan Binda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dilengkapi dengan dokumen administrasi sebagai berikut:
a. telaah staf dan naskah akademik mengenai pembentukan Binda dan Koordinator Wilayah Kabupaten/Kota;
b. peraturan perundang-undangan yang MENETAPKAN mengenai pembentukan atau pemekaran wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi;
c. laporan hasil studi kelayakan;
d. surat keterangan status tanah; dan
e. rencana tata ruang wilayah provinsi setempat.
Your Correction
