Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KRITERIA DAN KLASIFIKASI BADAN INTELIJEN NEGARA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Binda diklasifikasikan berdasarkan penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap indikator yang terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (3) Indikator penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction