SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi STIN terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Senat;
d. Dewan Penyantun;
e. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
f. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
g. Program Studi;
h. Pusat Penelitian;
i. Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Pusat Kajian Intelijen Strategis; dan
k. Unit Penunjang.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan memimpin STIN.
(2) Ketua mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina tenaga pendidik, mahasiswa alumni, tenaga administrasi, dan pengelolaan administrasi, serta membina hubungan dengan lingkungannya.
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) orang Wakil Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan:
a. di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. di bidang administrasi umum dan keuangan; dan/atau
c. di bidang pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan STIN yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta STIN.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur yang memberikan pertimbangan non akademik dan membantu pengembangan STIN.
(2) Dewan Penyantun terdiri dari tokoh dan ahli di bidang intelijen yang diangkat oleh Ketua.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang administrasi akademik dan kemahasiswaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan secara teknis dilaksanakan oleh Wakil Ketua.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik dan kemahasiswaan, penyusunan rencana dan program pendidikan serta bahan ajar, dan pelaksanaan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan;
b. penyiapan penyusunan rencana dan program pendidikan; dan
c. pelaksanaan administrasi kerja sama.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik;
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan; dan
c. Subbagian Perencanaan dan Kerja Sama.
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi kemahasiswaan.
(3) Subbagian Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program pendidikan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama.
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang administrasi umum dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan secara teknis dilaksanakan oleh Wakil Ketua.
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, tata laksana, administrasi kepegawaian, dan keuangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
c. pelaksanaan urusan tata laksana; dan
d. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan urusan keuangan.
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
c. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian; dan
d. Subbagian Keuangan.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
(3) Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata laksana dan administrasi kepegawaian.
(4) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum, dan ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi yang merupakan dosen tetap yang diberikan tugas tambahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan secara teknis dilaksanakan oleh Wakil Ketua.
(3) Ketua Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua dengan pertimbangan Senat.
Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
(1) Program pendidikan di lingkungan STIN dilaksanakan melalui Program studi bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan intelijen.
(2) Pembentukan, pengembangan dan Penyelenggaraan Program studi dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(1) Pusat Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian.
(2) Pusat Penelitian dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan secara teknis dilaksanakan oleh Wakil Ketua.
Pusat Penelitian mempunyai tugas melaksanakan, mengooordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan di bidang intelijen;
b. pelaksanaan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu untuk menunjang pembangunan;
c. pelaksanaan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi;
d. pelaksanaan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta pengembangan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau badan lainnya baik di dalam negeri maupun dengan luar negeri;
e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat.
Pusat Penelitian terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
(1) Kepala Pusat Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Ketua dalam memimpin kegiatan Pusat Penelitian.
(2) Kepala Pusat Penelitian dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan secara teknis pembinaan dilaksanakan oleh Wakil Ketua.
(3) Kepala Pusat Penelitian diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapatkan pertimbangan senat.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, administrasi program dan kegiatan serta layanan informasi penelitian dan pengembangan pendidikan.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan.
(1) Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan secara teknis dilaksanakan oleh Wakil Ketua.
Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
c. pelaksanaan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat.
Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
(1) Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Ketua dalam memimpin kegiatan Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat.
(2) Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan secara teknis dilaksanakan oleh Wakil Ketua.
(3) Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapatkan pertimbangan senat.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, administrasi program dan kegiatan serta layanan informasi pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan.
(1) Pusat Kajian Intelijen Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pendukung di bidang pengkajian intelijen strategis.
(2) Pusat Kajian Intelijen Strategis dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan secara teknis dilaksanakan oleh Wakil Ketua.
Pusat Kajian Intelijen Strategis mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengkajian intelijen strategis serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pusat Kajian Intelijen Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kajian intelijen strategis;
b. pelaksanaan kajian kewilayahan dan ketahanan nasional; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat.
Pusat Kajian Intelijen Strategis terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
(1) Kepala Pusat Kajian Intelijen Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Ketua dalam
memimpin kegiatan Pusat Kajian Intelijen Strategis.
(2) Kepala Pusat Kajian Intelijen Strategis dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan secara teknis pembinaan dilaksanakan oleh Wakil Ketua.
(3) Kepala Pusat Kajian Intelijen Strategis diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapatkan pertimbangan senat.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, administrasi program dan kegiatan serta layanan informasi penelitian dan pengembangan pendidikan.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Kajian Intelijen Strategis dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf k merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Unit Penunjang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Kepala Unit Penunjang merupakan pejabat fungsional umum atau pejabat fungsional tertentu yang diberikan tugas tambahan untuk membantu Ketua dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
Unit Penunjang terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Teknologi Informasi;
c. Unit Kegiatan Rahasia;
d. Unit Laboratorium Bahasa; dan
e. Unit Pengelolaan Asrama dan Bimbingan Mahasiswa.
Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Unit Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Unit Perpustakaan.
Unit Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan data dan informasi.
Unit Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Unit Teknologi Informasi.
Unit Kegiatan Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pelayanan pelaksanaan praktek kegiatan rahasia.
Unit Kegiatan Rahasia terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Unit Kegiatan Rahasia.
Unit Laboratorium Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pelayanan pelaksanaan praktek bahasa.
Unit Laboratorium Bahasa terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Unit Laboratorium Bahasa.
Unit Pengelolaan Asrama dan Bimbingan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pelayanan kesejahteraan dan pembinaan mahasiswa.
Unit Pengelolaan Asrama dan Bimbingan Mahasiswa terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Unit Pengelolaan Asrama dan Bimbingan.
Kepala Unit Perpustakaan, Kepala Unit Teknologi Informasi, Kepala Unit Kegiatan Rahasia, Kepala Unit Laboratorium Bahasa, Kepala Unit Pengelolaan Asrama dan Bimbingan Mahasiswa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan secara teknis dilaksanakan oleh Wakil Ketua.