Correct Article 423
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Pusat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIN melalui Sekretaris Utama.
(2) Pusat terdiri atas:
a. Pusat Pembinaan Profesi Intelijen;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan;
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
d. Pusat Intelijen Medik; dan
e. Pusat Psikologi.
Kedua Pusat Pembinaan Profesi Intelijen
mempunyai tugas jabatan fungsional
425
Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
