Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 423

PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIN melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat terdiri atas: a. Pusat Pembinaan Profesi Intelijen; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan; c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; d. Pusat Intelijen Medik; dan e. Pusat Psikologi. Kedua Pusat Pembinaan Profesi Intelijen mempunyai tugas jabatan fungsional 425 Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction