Correct Article 361
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
360 Direktorat Non Aparatur Negara penyajian negara serta penyajian negara negara negara negara Direktorat Non Aparatur Negara
a. Subdirektorat Pengamanan Tokoh Politik
b. Subdirektorat Pengamanan Tokoh Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat;
c. Subdirektorat Pengamanan Pejabat B dan B D ;
d. Subdirektorat Pengamanan Pejabat Perguruan Tinggi;
dan
e. Subdirektorat Pengamanan Tokoh Politik, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana, pelaksanaan serta penyajian Tokoh Politik basis data Tokoh Politik Tokoh Politik Subdirektorat Pengamanan Tokoh Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana, pelaksanaan serta penyajian Tokoh Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat basis data Tokoh Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat Tokoh Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat Subdirektorat Pengamanan Pejabat Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana, pelaksanaan serta penyajian Pejabat Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah basis data pejabat Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Pejabat Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
Subdirektorat Pengamanan Pejabat Perguruan Tinggi, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana, pelaksanaan serta penyajian Pejabat Perguruan Tinggi basis data Pejabat Perguruan Tinggi Pejabat Perguruan Tinggi.
II
Your Correction
