Correct Article 279
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
Subdirektorat Perencanaan Anggaran, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, pengendalian program kerja dan anggaran kegiatan dan/ atau operasi intelijen bidang intelijen siber.
Your Correction
