Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 277

PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Direktorat Perencanaan Pengendalian Kegiatan dan Operasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana program kerja dan anggaran kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang intelijen siber; b. pelaksanaan dan pengoordinasian program kerja kegiatan dan/ atau operasi intelijen bidang intelijen siber; c. pengendalian program kerja kegiatan dan/ atau operasi intelijen bidang intelijen siber; d. penyiapan dukungan administrasi kegiatan dan/ atau operasi intelijen bidang intelijen siber; e. pelasanaan analisis dan evaluasi kegiatan dan/ atau operasi intelijen bidang intelijen siber; f. penyusunan laporan intelijen bidang intelijen siber; g. penyusunan perkiraan keadaan intelijen bidang intelijen siber; h. pelaksanaan evaluasi, penyusunan rencana pengembangan peralatan intelijen siber; i. pembentukan jaringan intelijen atas persetujuan ; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.
Your Correction