Correct Article 277
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Direktorat Perencanaan Pengendalian Kegiatan dan Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana program kerja dan anggaran kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang intelijen siber;
b. pelaksanaan dan pengoordinasian program kerja kegiatan dan/ atau operasi intelijen bidang intelijen siber;
c. pengendalian program kerja kegiatan dan/ atau operasi intelijen bidang intelijen siber;
d. penyiapan dukungan administrasi kegiatan dan/ atau operasi intelijen bidang intelijen siber;
e. pelasanaan analisis dan evaluasi kegiatan dan/ atau operasi intelijen bidang intelijen siber;
f. penyusunan laporan intelijen bidang intelijen siber;
g. penyusunan perkiraan keadaan intelijen bidang intelijen siber;
h. pelaksanaan evaluasi, penyusunan rencana pengembangan peralatan intelijen siber;
i. pembentukan jaringan intelijen atas persetujuan ; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.
Your Correction
