Correct Article 58
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d memiliki tugas dan wewenang, meliputi:
a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Gubernur STIN di bidang non-akademik;
b. perumusan saran atau pendapat terhadap kebijakan Gubernur STIN di bidang non-akademik;
c. pemberian pertimbangan kepada Gubernur STIN dalam mengelola STIN; dan
d. membantu mengembangkan STIN.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun dapat langsung menyampaikan pertimbangan, saran atau pendapat, dan usulan kepada Gubernur STIN secara lisan maupun tulisan untuk ditindaklanjuti.
Your Correction
