Correct Article 55
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris.
(2) Keanggotaan Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala Satuan Pengawasan Internal merangkap anggota;
b. Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merangkap anggota; dan
c. anggota Satuan Pengawasan Internal.
(3) Kepala, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur STIN.
Pasal 56
(1) Anggota Satuan Pengawasan berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang Auditor dengan komposisi bidang keahlian sebagai berikut:
a. Auditor Bidang Perencanaan dan Anggaran/Keuangan;
b. Auditor Bidang Sumber Daya Manusia;
c. Auditor Bidang Sarana dan Prasarana;
d. Auditor Bidang Hukum; dan
e. Auditor Bidang Ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) meliputi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Magister;
d. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi Dosen STIN dan berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap masa depan STIN; dan
g. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat Akademik, dan anggota Dewan Penyantun.
(3) Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (2) huruf c dapat berasal dari
unsur Dosen STIN dan Tenaga Kependidikan STIN.
(4) Masa jabatan keanggotaan Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya.
Your Correction
