Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilakukan melalui pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi intelijen bagi kepentingan masyarakat. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, daya nalar, teknologi bidang intelijen, dan berpartisipasi dalam memecahkan permasalahan di instansi pemerintah dan masyarakat. (3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengembangkan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan/atau daerah melalui kerjasama antar lembaga intelijen, perguruan tinggi dan/atau badan lain, baik di dalam maupun luar negeri berdasarkan prinsip saling menguntungkan. (4) Pengabdian kepada masyarakat mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, grand design pengabdian kepada masyarakat STIN, prinsip keintelijenan, kebutuhan dan kepentingan organisasi BIN, serta perkembangan lingkungan strategis lainnya.
Your Correction