Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 98

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. semua organ STIN yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan kewenangan sampai disesuaikan dengan Peraturan Badan ini. b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan, sampai disesuaikan dengan Peraturan Badan ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Badan ini.
Your Correction