Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 97

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan pengembangan, penyelenggaraan, dan pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi STIN, serta kepentingan dan kebutuhan organisasi STIN. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur STIN melalui rapat Senat Akademik. (3) Rapat Senat Akademik dengan agenda perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit dihadiri oleh: a. Gubernur STIN; b. 2/3 (dua per tiga) anggota Senat Akademik; c. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Penyantun; dan d. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawasan Internal. (4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. (5) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala BIN untuk ditetapkan.
Your Correction