Correct Article 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Badan melaksanakan:
a. pembinaan; dan
b. evaluasi terhadap Mitra.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat menyelenggarakan forum Mitra.
Your Correction
