Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan dokumen kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemimpin Perguruan Tinggi MENETAPKAN PPIIG beserta anggotanya. (2) Penetapan PPIIG beserta anggotanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan susunan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi. (3) Dalam MENETAPKAN anggota PPIIG, Pemimpin Perguruan Tinggi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Badan sebelum MENETAPKAN anggota PPIIG. (4) Pemimpin Perguruan Tinggi harus menyampaikan salinan penetapan anggota PPIIG kepada Badan.
Your Correction