Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jika draf dokumen kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disepakati, Badan dan perguruan tinggi yang mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra menandatangani draf dokumen kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan.
Your Correction