Correct Article 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Jika draf dokumen kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disepakati, Badan dan perguruan tinggi yang mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra menandatangani draf dokumen kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan.
Your Correction
