Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan dan perguruan tinggi yang mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra melaksanakan musyawarah untuk menyepakati draf dokumen kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak penyampaian draf dokumen kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan perguruan tinggi yang mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra tidak menyepakati draf dokumen kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan, permohonan perguruan tinggi untuk menjadi Mitra dinyatakan batal.
Your Correction