Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan permohonan untuk menjadi Mitra tidak disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menerbitkan dokumen tertulis yang minimal memuat: a. pernyataan bahwa permohonan untuk menjadi Mitra tidak disetujui; dan b. keterangan detail mengenai alasan permohonan untuk menjadi Mitra tidak disetujui. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemimpin Perguruan Tinggi yang mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra.
Your Correction