Correct Article 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyatakan:
a. permohonan untuk menjadi Mitra tidak disetujui;
atau
b. permohonan untuk menjadi Mitra disetujui.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Your Correction
