Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Untuk menjadi Mitra, perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pusat studi, fakultas, jurusan, program studi di bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, atau informatika;
b. telah mendapat rekomendasi tertulis dari minimal 3 (tiga) Simpul Jaringan;
c. minimal mempunyai 2 (dua) orang calon anggota PPIIG yang telah memiliki karya ilmiah atau makalah ilmiah terkait IG;
d. mempunyai rancangan rencana kerja pembinaan kepada Simpul Jaringan; dan
e. mempunyai sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Mitra.
Your Correction
