Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan melakukan pembinaan kepada Simpul Jaringan. (2) Dalam melakukan pembinaan kepada Simpul Jaringan, Badan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi sebagai Mitra.
Your Correction