Article 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data Geospasial Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1063 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.