Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Jika jawaban atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa persetujuan, pihak tertentu harus menandatangani pernyataan penggunaan produk IG.
(2) Pernyataan penggunaan produk IG paling sedikit memuat:
a. identitas pihak tertentu;
b. kewajiban dan larangan pihak tertentu; dan
c. ketentuan mengenai penggunaan dan pemindahtanganan produk IG.
(3) Penandatanganan pernyataan penggunaan produk IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum penyerahan produk IG yang dimohonkan.
Your Correction
