Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap jenis penerimaan negara bukan pajak pada Badan yang berasal dari penjualan produk IG dasar, penjualan produk IG tematik, dan penjualan produk penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mengajukan permohonan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada kepala Badan secara tertulis. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh: a. pimpinan lembaga negara untuk lembaga negara; b. menteri untuk kementerian; c. kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk lembaga pemerintah nonkementerian; d. panglima Tentara Nasional INDONESIA untuk Tentara Nasional INDONESIA; e. kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. gubernur/bupati/walikota untuk pemerintah daerah; g. rektor untuk institusi pendidikan dalam negeri setingkat perguruan tinggi dalam negeri; h. kepala sekolah untuk institusi pendidikan setingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, atau sekolah menengah atas dalam negeri; atau i. pimpinan tertinggi institusi penelitian untuk institusi penelitian dalam negeri. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat: a. identitas pihak tertentu; b. jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dimohonkan; dan c. alasan permohonan.
Your Correction