Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) terdiri atas:
a. klasifikasi pihak tertentu; dan
b. peruntukan yang tidak bersifat komersial.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lembaga negara;
b. kementerian negara;
c. lembaga pemerintah nonkementerian;
d. Tentara Nasional INDONESIA;
e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. pemerintah daerah;
g. institusi pendidikan dalam negeri; dan
h. institusi penelitian dalam negeri.
(3) Peruntukan yang tidak bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tugas kenegaraan dan/atau pemerintahan;
b. proses belajar mengajar;
c. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan/atau
e. penanggulangan/mitigasi bencana.
Your Correction
