Correct Article 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan layanan jasa dan produk geospasial menyelenggarakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penggunaan produk IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan pelaksanaan lisensi penjualan produk IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
Your Correction
