Correct Article 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Pemohon yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 akan dikenai sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengakhiran perjanjian penggunaan lisensi;
dan/atau
b. pencantuman dalam daftar hitam lisensi penjualan produk IG selama 1 (satu) tahun.
Your Correction
